Apakah Hukum Mata Uang Virtual atau Crypto, Berikut Penjelasan PWNU Jawa Timur

×

Apakah Hukum Mata Uang Virtual atau Crypto, Berikut Penjelasan PWNU Jawa Timur

Bagikan berita
cryptocurrency merupakan mata uang virtual (Dok.Shutterstock)
cryptocurrency merupakan mata uang virtual (Dok.Shutterstock)

HALONUSA.COM - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency. Hal itu merupakan keputusan forum bahtsul masail NU Jatim, Minggu (24/10/2021) lalu.

Seperti yang dilansir dari laman CNN Indonesia, fatwa hukum bagi crypto atau mata uang virtual yang dijamin oleh cryptography ini, dikonfirmasi oleh Wakil Ketua PWNU Jatim,C HARAM.

"Iya berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency [hukumnya] haram," kata Gus Fahrur, Rabu (27/10/2021).

Menurut kajiannya, mata uang virtual itu lebih banyak dianggap memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur.

Hal itu, membuat NU Jatim berpendapat bahwa Crypto tak vbisa jadi instrumen investasi."Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ungkapnya.

Pasalnya berbeda dengan saham, menurutnya saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.

Terkait naik turunnya sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung tehadaap keuntungan perusahaan tersebut.

"Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemiikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," ujar Gus Fahrur.

Dalam bathsul masail disimpulkan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.

"Secara fikih, jual beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Namun dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini