Uang tersebut mereka simpan di dua tempat berbeda dan jika laporan tentang perampokan yang mereka buat berhasil, maka uang tersebut akan diambil dan mereka kuasai.
"Uang itu mereka sembunyikan di depan Kantor Camat Kupitan, tepatnya di semak-semak dekat pohon, kemudian di depan toko tempat mereka menurunkan barang pesanan toko tersebut," katanya.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polres Sijunjung. Barang bukti (BB) yang disita antara lain, uang tunai sebesar Rp42.712.500.
Kemudian, satu telepon seluler (ponsel) dan satu mobil pikap hitam nomor polisi (nopol) BA 8572 PA. (*) Editor : Redaksi