HALONUSA.COM - Pemerintah tidak melarang perayaan hari besar agama, namun tetap mengingatkan bahwa pandemi belum usai. Sehingga diminta tetap bijaksana dalam merayakan ataupun menikmati hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 20 Oktober 2021.
"Disiplin protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan demi mencegah peningkatan kasus COVID-19 di kemudian hari,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Selasa (19/10/2021).
Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan memperhatikan peraturan protokol kesehatan agar tidak terjadi penularan covid-19 dan adanya mobilitas masyarakat yang berdampak pada gelombang baru covid-19.Baca juga: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Ini Panduan Menyelenggarakan
"Sekali lagi tidak ada larangan untuk merayakan ataupun menikmati hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Namun, pemerintah meminta kebijaksanaan masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas pada hari libur itu," kata Menkominfo Johnny.
Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK) telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 29 tahun 2021, yakni daerah Level 2 dan Level 1 dapat melaksanakan secara tatap muka dengan prokes ketat. Kemudian pemerintah melarang pawai/arak-arakan dalam rangka PHBK yang melibatkan peserta skala besar. (*)
Editor : Redaksi