HALONUSA.COM - Pelaku pencurian perangkat alat berat di salah satu perusahaan kontraktor di Kota Padang berinisial N, 40 tahun, diketahui berstatus residivis.
Hal tersebut usai warga Jalan Watas, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang tersebut ditangkap pada Minggu (17/10/2021) sore di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
"Statusnya residivis, pengakuannya dia sudah sering melakukan aksi (pencurian) tersebut," kata Kapolsek Pauh, AKP Muzhendri Muzahar, Senin (18/10/2021).
[caption id="attachment_13749" align="alignnone" width="750"] Pelaku pencurian perangkat alat berat yang ditangkap Polsek Pauh. (Foto: Dok. Polsek Pauh)[/caption]
Muzhendri menjelaskan, pelaku ditangkap saat memarkirkan barang hasil curian dan masuk ke pekarangan tempat orang lain."Barang yang dicuri pelaku, yakni radiator alat berat, gas oksigen las, dua pelet truk dan mesin dompeng," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban diketahui mengalami kerugian sekitar Rp45 juta. (*)
Editor : Redaksi