Gegara Jadi Istri Kedua, ASN di Padang Dipecat Tidak Hormat

×

Gegara Jadi Istri Kedua, ASN di Padang Dipecat Tidak Hormat

Bagikan berita
Gegara Jadi Istri Kedua, ASN di Padang Dipecat Tidak Hormat
Gegara Jadi Istri Kedua, ASN di Padang Dipecat Tidak Hormat

HALONUSA.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang berkarir di Pemerintah Kota (Pemko) Padang diberhentikan alias dipecat secara tidak hormat.

Pemecatan itu gegara ASN perempuan itu dinilai oleh Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Padang, Agustini telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelanggaran yang dimaksud BKPSDM Padang itu adalah karena ASN perempuan tersebut berstatus istri kedua.

Agustini mengurai, kalau dalam peraturan pemerintah tertuang PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Kedua, setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Selanjutnya dalam peraturan pemerintah pada pasal 4 menyatakan PNS pria yang beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

"Setelah pemeriksaan tim maka diputuskan bahwa ASN perempuan itu dijatuhkan sanksi pemecatan sebagai ASN dengan tidak hormat," kata Agustini kepada wartawan, Jumat (15/10/2021). (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini