HALONUSA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) hanya menetapkan empat tersangka dalam kasus peredaran 80 paket ganja lintas provinsi.
Empat pelaku yang dijadikan tersangka tersebut, yakni, NA, 23 tahun, RTD, 19 tahun, YH, 20 tahun, dan JA, 25 tahun.
"Sementara satu orang berinisial K, 21 tahun hanya berstatus saksi," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin, Selasa (11/10/2021).
Pria dengan pangkat bintang satu di pundak itu beralasan, K hanya berstatus saksi dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin (11/10/2021) di Kabupaten Agam tersebut.
"Dalam penangkapan itu, dia juga ada, namun ikut saat kami grebek dengan alasan dia takut," ujarnya.
Namun, meskipun hanya berstatus saksi, K tetap menjalani masa penahanan dengan empat pelaku lain yang ditangkap tersebut."Karena waktu pengembangan itu kan ada tujuh hari, sehingga masih ada enam hari lagi waktu kami mintai keterangan, jika ditemukan keterkaitan sekecil apapun, maka statusnya jadi tersangka," katanya.
Dari keempat pelaku, petugas BNN menyita 80 paket ganja lintas provinsi.
"Pelaku membawa barang haram ini dari kawasan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut)," katanya.
Para pelaku, katanya, masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu per paket. (*)