Sementara Ketua bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis tidak sepakat dengan rencana pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ke tanggal 20 Oktober 2021. Hal ini diutarakan kiai Cholil Nafis, karena kondisi nasional sudah tidak se-darurat sebelumnya, pembatasan kegiatan masyarakat sudah mulai dilonggarkan, bahkan work from home (WFH) mulai berkurang. Ia pun menilai, seharusnya kebijakan bisa beradaptasi dengan kondisi faktual. Kiai Cholil Nafis harap kebijakan ini tak diambil sehingga Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai kalender yakni tanggal 19 Oktober 2021. “Suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat jika daruratnya sudah hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” sambungnya. الحكم يدور مع العلة وجود وعدما Penggeseran hari libur nasional ini diutarakan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamaruddin Amin. “Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan,” ujarnya. Pendapat Kiai Cholil Nafis ini pun diamini oleh wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid. Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai bahwa penggeseran Hari Libur Nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad 2021 tidak relevan dengan kondisi terkini. Editor : RedaksiPemerintah geser/tiadakan hari libur keagamaan (Maulid dan Natal) itu dg keputusan pada Juni 2021, saat covid-19 menuju puncak. Skrg kondisi nasional sudah berubah,jadi lebih baik,menuju normal.Wajarnya keputusan penggeseran/peniadaan itu dikoreksi. Saya dukung Kyai @cholilnafis. https://t.co/XzwhnUAv5G pic.twitter.com/lodFNbnYyd
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) October 11, 2021
Libur Maulid Nabi Digeser, Cholis Nafis Protes Diamini Hidayat Nur Wahid
Berita Terkait