Sumbar Siaga Darurat Bencana Selama 107 Hari

×

Sumbar Siaga Darurat Bencana Selama 107 Hari

Bagikan berita
Ilustrasi hujan. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi hujan. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan status siaga darurat bencana selama 107 hari dari tanggal 15 September hingga 31 Desember 2021.

Hal tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 360/51/BPBD/2021 tanggal 7 Oktober 2021.

SK tersebut dikeluarkan berdasarkan prakiraan potensi banjir dan gerakan tanah yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada tanggal 10 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Awas, BNPB Sebut Kawasan Ini Masuk Bahaya Longsor di Padang

"Kami meminta kepala daerah di Sumbar untuk menginventarisasi daerah rawan bencana sosialisasi melalui mitigasi dan pencegahan," kata Gubernur Mahyeldi.

Selain itu, pihaknya meminta untuk mengaktifkan pos siaga pada daerah rawan bencana untuk percepatan pembangunan.

"Memastikan kondisi peralatan kebencanaan yang dimiliki di masing-masing kabupaten dan kota dalam keadaan berfungsi," katanya.

Kepala daerah juga diminta untuk selalu berkoordinasi dengan lintas sektor dan menyiapkan tempat evakuasi yang aman berdasarkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Waspada Potensi Bencana

Masyarakat diminta untuk mewaspadai segala macam potensi bencana alam hingga akhir tahun 2021.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini