HALONUSA.COM - Polisi menangkap empat pria yang berasal dari Kabupaten Dharmasraya dan Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) karena mengedarkan sabu-sabu.
Rincinya, dua berasal dari Dharmasraya berinisial AF, 34 tahun dan A, 46 tahun. Kemudian, dua warga Padang Pariaman, yakni, BP, 29 tahun dan DF, 38 tahun.
[caption id="attachment_12466" align="alignnone" width="1024"] Dua pengedar sabu-sabu yang dibekuk Polres Dharmasraya. (Foto: Dok. Polres Dharmasraya)[/caption]
"Dua pelaku yang kami tangkap di Dharmasraya ini diduga mengedarkan sabu-sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap, Jumat (8/10/2021).
Dari keduanya, polisi menyita 10 paket sabu-sabu, satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1 juta dan dua telepon seluler (ponsel).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Herit Syah menyebut, salah satu pelaku yang ditangkap pihaknya, yakni BP bahkan menjadikan rumahnya untuk transaksi narkoba."Pelaku kami tangkap di kediamannya dan menyembunyikan sabu-sabu di jendela rumah dan kolong meja," katanya.
[caption id="attachment_12465" align="alignnone" width="1040"] Barang bukti dari pengedarf sabu-sabu di Padang Pariaman. (Foto: Dok. Polres Pariaman)[/caption]
Barang bukti yang disita, di antaranya, 16 paket sabu-sabu, satu alat hisap sabu (bong), satu korek api mencis, satu sedotan, satu ponsel dan sepeda motor.
"Keduanya sudah kami tahan," ujar Herit. (*)
Editor : Redaksi