HALONUSA.COM - Tim Kerambit Polres Bukittinggi mengamankan sebanyak 583 ekor satwa dilindungi. Dia ditangkap pada Selasa (5/10/2021) malam. Pelaku berinisial F, 49 tahun.
Dia dibekuk di kawasan Parabek, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Banuhampu Sungai Pua, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
"Pelaku ini melakukan jual beli burung yang dilindungi," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, Rabu (6/10/2021).
Pihaknya menyita sejumlah jenis satwa dilindungi. Total sebanyak 583 ekor dari berbagai jenis disita.
Di antaranya, tiga ekor cucak kuricang, dua ekor brinyi kelabu, 14 ekor cucak sayap hijau, sembilan sunda bulbul Sumatera, dan 500 ekor pleci.
Kemudian, 16 ekor poksai, 14 ekor kucica kampung, delapan ekor cucak gunung, 12 ekor madu srikandi dan lima ekor murai besi."Seluruh hewan dilindungi ini kami bawa ke Polres Bukittinggi sebagai barang bukti (BB)," ujarnya.
Saat ini, Polres Bukittinggi berkolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Bukittinggi untuk pemeriksaan terhadap pelaku F.
Dari hasil identifikasi BKSDA, terdapat empat jenis satwa besar yang dilindungi jenis unggas, pleci dengan nama latin Zosterops, poksai Sumatera (Garrulax Bicolor).
Kemudian, Cicau Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis Moluccensis), burung madu leher merah jantingan (Anthreptes Rhodolaemus) dan burung madu leher merah. (*)
Editor : Redaksi