View this post on Instagram"Dalam bingkai kebersamaan, Alhamdulillah," tulis Ira dalam akun Instagramnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Padang, Amrizal Rengganis angkat bicara. "Kalau kami dari Pemko Padang ada studi banding soal sampah dari Dinas Lingkungan Hidup," katanya dihubungi via telepon. Di lain sisi, warga Kota Padang buncah lantaran kebijakan belajar tatap muka berubah-ubah dalam satu hari. Betapa tidak, dalam sehari, Selasa (5/10/2021), tiga kali berubah kebijakan penerapan pembelajaran bagi siswa di Kota Padang. Awalnya belajar tatap muka tanpa seragam, berubah ke daring, kembali lagi tatap muka tanpa seragam. Diketahui, Pemko Padang sudah memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Senin (4/10/2021) setelah sekian lama daring. Pembelajaran tatap muka ini dilaksanakan karena Pemko Padang yakin bahwa PPKM akan turun level. Tapi nyatanya, Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM Level 4, mulai 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021. Lalu, Pemko mengeluarkan kebijakan baru setelah PPKM Level 4 di Padang kembali diperpanjang. Ada tiga kebijakan yang saling membantah satu sama lainnya. Kebijakan Pertama Pada Selasa pagi, Penjabat Sekda Kota Padang, Arfian mengeluarkan pernyataan, bahwa sekolah tatap muka di Padang tetap dilanjutkan, tapi tanpa menggunakan seragam alias pakaian bebas. Kata dia, keefektifan pembelajaran tatap muka tanpa seragam itu dimulai Rabu (6/10/2021) dan berlaku untuk seluruh sekolah yang ada di Kota Padang. “Sekolah tatap muka, kami berhentikan, tidak. Anak-anak boleh bersekolah. Boleh berkegiatan di sekolah tapi di dalam kelas hanya sekitar satu jam saja di dalam kelas,” kata Arfian. [caption id="attachment_12066" align="alignnone" width="2560"] Ilustrasi belajar tatap muka. (Foto: Putra Aksara)[/caption] Arfian melanjutkan, anak-anak dianjurkan ke sekolah tidak menggunakan seragam. “Kita tetap ke sekolah tapi tidak menggunakan seragam sekolah, pakai baju biasa saja,” ungkap Arfian. Dia mengklaim, kesepakatan pembelajaran tatap muka telah disepakati bersama Dinas Pendidikan Kota Padang. “Sudah kami sepakati dengan dinas pendidikan, siang ini pak Habibul Fuadi akan merevisi surat edaran yang sudah ditandatangani sebelumnya,” kata Arfian. Kebijakan Kedua Sempat gaduh terkait pembelajaran tatap muka tanpa seragam, Pemko Padang akhirnya mengembalikan belajar secara online. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor 421.1/6985/Dikbud/Dikdas.01/2021 tanggal 5 Oktober 2021. SE tersebut menyebut tentang Penundaan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Ganjil tahun pelajaran 2021/2022 di masa Pandemi Covid-19. “Terhitung tanggal 6-18 Oktober 2021, kegiatan pembelajaran dilakukan secara online,” kata Kadis Pendidikan Padang, Habibul Fuadi. Sekolah bisa melayani siswa untuk hadir di sekolah dalam rangka konsultasi atau bimbingan belajar jika kesulitan. “Dalam hal ini, sekolah bisa mengatur jadwal pertemuan dengan tetap memperhatikan prokes,” ujarnya. Ketika belajar tatap muka dilaksanakan, sekolah harus mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes). Kemudian melakukan vaksinasi kepada siswa yang berusia 12 tahun ke atas. “Tenaga pendidik yang belum divaksin agar dapat melaksanakan vaksinasi dan berkoordinasi dengan Puskesmas untuk divaksin,” katanya. Kebijakan Ketiga Pemerintah Kota Padang kembali mengeluarkan kebijakan baru. Kali ini, untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka tanpa seragam, seperti kebijakan pertama. Kabag Prokopim, Kota Padang, Amrizal Rengganis mengatakan, bahwa besok Kota Padang tetap melaksanakan sekolah tatap muka. “Tadi Kadisdik sudah meralat SE yang menyatakan kembali belajar daring (Kebijakan Kedua) dengan melaksanakan sekolah tatap muka dengan tidak menggunakan pakaian seragam,” katanya. Diketahui, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM level 3 dan 4 Covid-19 dalam pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dan maksimal 25 persen pendidik dan atau tenaga kependidikan pada satuan masing-masing pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis assessment nasional. [caption id="attachment_12067" align="alignnone" width="1804"] Seorang siswa masuk sekolah menggunakan seragam. (Foto: Putra Aksara)[/caption] Adapun berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dalam instruksi menuangkan sebagai berikut: Pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan sekolah dasar, dan menengah serta universitas dengan kriteria Level 3. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan jumlah kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia, di mana kenaikan positivity rate terjadi di Kota Padang, Banjarmasin, dan Balikpapan. “Target pemeriksaan tercapai di 7 kabupaten kota, 3 kabupaten kota yang tidak mencapai adalah Aceh Tamiang dan Bulungan,” ungkap Airlangga. [caption id="attachment_12139" align="alignnone" width="600"] Pembelajaran Tatap Muka SMPN 1 Padang (Foto: Putra Aksara)[/caption] (*) Editor : Redaksi
Polemik Belajar Tatap Muka di Padang, Politisi PPP: Seperti Lagu Syahrini
Berita Terkait