Penjabat Sekda Padang tidak Ajukan Diri Jadi Sekda Definitif Karena Alasan Ini

×

Penjabat Sekda Padang tidak Ajukan Diri Jadi Sekda Definitif Karena Alasan Ini

Bagikan berita
Kepala BKPSDM Pemko Padang, Arfian
Kepala BKPSDM Pemko Padang, Arfian

HALONUSA.COM - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Padang, Arfian tidak berniat mengajukan diri untuk menjadi Sekda definitif.

Pasalnya, kata Arfian, syarat usia maksimal pada saat pelantikan adalah 56 tahun.

"Saya sendiri sudah memasuki usia 57 tahun," katanya dihubungi Halonusa.com, Senin (4/10/2021).

Untuk sejumlah posisi eselon 2 saat ini di Pemko Padang, katanya, mengalami kekosongan kepemimpinan yang definitif.

Sembilan jabatan yang kosong tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektur, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kadis Pariwisata.

Kemudian, Kadis Arsip dan Perpustakaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) serta dua Staf Ahli (Sahli).

"Plt di masing-masing instansi yang jabatan kepalanya kosong sudah ditunjuk, karena di Pemko Padang semua sudah tertata," katanya.

Meskipun demikian, katanya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pengisian jabatan yang kosong bagi eselon 2.

Setelah hasil rekomendasi dari KASN keluar, para calon pengisi jabatan tersebut akan segera menjalani serangkaian uji kompetensi atau Fit and Job Proper Test.

Kemudian, disusul seleksi terbuka bagi eselon dan 3 dan 4 untuk mengisi jabatan yang kosong di eselon 2 setelah pergeseran.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini