HUT TNI ke 76, Ini Awalnya Hingga Ditetapkan 5 Oktober 1945

×

HUT TNI ke 76, Ini Awalnya Hingga Ditetapkan 5 Oktober 1945

Bagikan berita
Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-Angkatan Darat) Dok. Halonusa
Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-Angkatan Darat) Dok. Halonusa

HALONUSA.COM - Tepat 5 Oktober 2021 mendatang, Tentara Nasional Indonesia (TNI) merayakan Hari Ulang Tahun ke-76. Hari Selasa di Oktober itu merupakan hari lahir TNI setelah ditetapkan 5 Oktober 1945.
Nama Tentara Nasional Indonesia tidak serta merta ada, ya memang bila ditilik dari segi sejarah, sebelumnya instansi bagi prajurit Indonesia itu disebut Badan Keamanan Rakyat (BKR), kemudian menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

Perubahan-perubahan itu atas maklumat pemerintah Indonesia, "Untuk memperkuat perasaan umum, maka diadakan satu Tentara Keamanan Rakyat," menukil dari Ensiklopedi Umum (1991).

Kenapa kemudian hari lahir TKR menjadi Hari Lahir TNI, berdasarkan informasi dari laman resmi tni.mil.id (https://tni.mil.id/pages-10-sejarah-tni.html) dan termasuk dalam buku-buku yang diakui keabsahannya. Menuangkan bahwa Tentara Keamanan Rakyat merupakan prajurit, atau pasukan resmi yang pertama sekali dimiliki Indonesia pasca Kemerdekaan, 17 Agustus 1945.

Ini kemudian menjadi cikal kekuatan bangsa Indonesia menghadapi serangan asing. Nah, sebelum kemerdekaan Indonesia ada sejumlah kebijakan diterbitkan pemerintah dalam menghadapi serangan dari luar Indonesia yang sampai saat ini masih dipergunakan yakni, mengedepankan diplomasi.

Bahkan Badan Keamanan Rakyat (BKR) kala itu hanya berfungsi sebagai pertahanan sipil, memang saat peralihan BKR ke TKR nyaris memicu perdebatan, hingga akhirnya pemuda Indonesia menyetujui kebijakan pemerintah.

TKR dideklarasikan di Yogyakarta yang kemudian menjadi agenda tiap tahun peringatan HUT TNI di Indonesia. TKR semula BKR merupakan rasa kegelisahan Urip Sumoharjo (Oerip Soemohardjo) pada awal-awal jelang kemerdekaan Indonesia bersama para Perwira Pembela Tanah Air (PETA) untuk bisa menciptakan organisasi pelindung rakyat dan negara.
"Tidak mungkin sebuah negara berdiri zonder tentara," tulis Urip dalam buku 100 Tokoh yang Mengubah Indonesia (2009).

Sama-sama kita mengetahui bahwasanya nama pasukan militer nasional ini acap berubah hingga akhirnya sampai saat ini tetap dikenal sebagai TNI.

Nama pelindung bangsa atau kemudian dikenal TNI oleh kita atas pergantian yang disahkan 3 Juni 1947 oleh Presiden Soekarno. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini