HALONUSA.COM - Alih-alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan Komnas HAM dan Ombudsman RI bermasalah, sehingga berdampak pada Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK diberhentikan.
Tertanggal 30 September 2021, menjadi hari terakhir mereka berkantor di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Novel Baswedan menyampaikan, setelah dirinya keluar dari KPK, ia telah konsolidasi dengan eks KPK lain.
“Saya tetap konsolidasi dengan kawan-kawan agar bisa solid untuk menjaga semangat perjuangan antikorupsi,” katanya saat diklarifikasi Jum'at (1/10/2021).
Mantan penyidik senior KPK yang berkali-kali memimpin satgas OTT berberapa kasus korupsi ini, mengaku ia sedih.
Pasalnya, kesedihannya bukan karena ia diberhentikan sebagai pegawai KPK tapi karna suatu hal.“Saya sedih, karena hak untuk berjuang antikorupsi telah dikuasai mereka yang tak mengerti fungsi KPK. Dibajak untuk membuat KPK lemah dan pemberantasan korupsi mati. Sedih rasanya karena saya tidak bisa apa-apa, dan pemerintah diam yang membuat wibawa hukum jatuh,” imbuhnya.
“Padahal Ombudsman dan Komnas HAM telah menemukan bukti yang jelas dan kuat tentang perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum yang dilakukan oleh Pimpinan KPK,” katanya.
Novel menegaskan, agar mereka berupaya memberi hukuman kepada pimpinan KPK dan pejabat terkait sebab telah melakukan serangkaian manipulasi dan perbuatan ilegal lainnya, agar tak menjadi anggapan buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
“Juga atas kerusakan yang ditimbulkan pada tata kelola kepegawaian KPK dan mengangkat kembali pegawai KPK yang disingkirkan,” katanya.
Editor : Redaksi