Wabup di Sumbar yang Ingin Poligami Ditolak MA, Daftarkan Permohonan di PA Tanjung Pati

×

Wabup di Sumbar yang Ingin Poligami Ditolak MA, Daftarkan Permohonan di PA Tanjung Pati

Bagikan berita
Ilustrasi poligami. (Foto: Dok. Pojoksatu)
Ilustrasi poligami. (Foto: Dok. Pojoksatu)

HALONUSA.COM - Wakil Bupati di Sumatera Barat (Sumbar) yang mengajukan permohonan izin poligami ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Belakangan diketahui, permohonan tersebut terdaftar dengan register perkara nomor 543/Pdt.G/2021/PA.LK di Pengadilan Agama (PA) Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam permohonannya, sang Wabup beralasan berpoligami lantaran mobilitas kerja yang tinggi dan demi menghindari zina.

Namun, permohonan penjabat publik tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam putusan MA di laman mahkamahagung.go.id tanggal 20 September 2021 disebutkan bahwa pemohon merupakan Wabup dan Pengusaha yang tercantum di poin 5.

Pemohon dinilai mampu memenuhi kebutuhan hidup termohon dan anak-anaknya karena bekerja sebagai pengusaha dan Wabup.

"Pemohon mempunyai penghasilan Rp50 juta per bulan," begitu kutipan putusan tersebut dilansir Halonusa.com, Senin (27/9/2021).

Pada putusan lainnya, MA menyebutkan bahwa permohonan pemohon dinyatakan gugur.

Pemohon juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu.

"Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat Majelis Hakim," tulis putusan yang dibacakan Ketua Majelis Asep Nurdiansyah serta beranggotakan Dina Hayati dan Fauziah Rahmah. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini