HALONUSA.COM - Polisi menangkap SV, 30 tahun, usai lima bulan buron dalam aksi jambret yang dilakukannya terhadap seorang guru di Padang.
Warga Matur, Kabupaten Agam tersebut ditangkap di kediaman orang tuanya di kawasan Balai Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman pada Sabtu (25/9/2021).
"Aksinya itu dilakukan pada bulan April atau lima bulan lalu," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Chaniago, Minggu (26/9/2021).
Afrino mengatakan, SV diduga kuat melakukan aksi jambret ke seorang guru bernama Yusmaini, 53 tahun pada pagi hari.
"Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke kami, sehingga kami selidiki dan dapat informasi pelaku berada di rumah orang tuanya," ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Koto Tangah. Sejumlah barang bukti ikut disita.Di antaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik pelaku.
Kemudian dompet hitam serta sepeda motor nomor polisi (nopol) BA 2179 FS yang dipakai pelaku saat beraksi. (*)
Editor : Redaksi