HALONUSA.COM - Polisi menangkap SV, 30 tahun, usai melakukan aksi jambret terhadap seorang guru di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Warga Matur, Kabupaten Agam tersebut ditangkap di kediaman orang tuanya di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman pada Sabtu (25/9/2021).
"Aksinya dilakukan pada tanggal 25 April 2021 lalu di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Chaniago, Minggu (26/9/2021).
Afrino mengatakan, SV diduga kuat melakukan aksi jambret ke seorang guru bernama Yusmaini, 53 tahun pada pagi hari.
"Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke kami, sehingga kami selidiki dan dapat informasi pelaku berada di rumah orang tuanya," ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Koto Tangah. Sejumlah barang bukti ikut disita.Di antaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik pelaku.
Kemudian dompet hitam milik korban serta sepeda motor nomor polisi (nopol) BA 2179 FS yang dipakai pelaku saat beraksi. (*)
Editor : Redaksi