HALONUSA.COM - Sabtu dan Minggu, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.
Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 390 Tahun 2021, seiring dengan pemerintah yang memberlakukan PPKM Level 2-3 di wilayah Jawa dan Bali.
Penerapan ini lokasinya bukan saja di ruas utama ibukota tetapi juga termasuk dua pintu masuk di lokasi wisata.
Kemudian lokasi ganjil dan genap di hari Sabtu dan Minggu masih berlaku sama dengan hari kerja, berlaku pada tiga ruas jalan utama ibukota.
Pemberlakuan ganjil genap di akhir pekan juga tidak berubah, setelah pukul 06.00 WIB, ganjil genap berakhir pukul 20.00 WIB.
Selain di tiga ruas jalan utama ibukota, ganjil genap sejak pekan lalu juga diberlakukan di lokasi wisata. Periodenya selama tiga hari yakni dari Jumat hingga Minggu.Sementara ganjil genap di lokasi wisata berlaku Jumat, 12 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB, yaitu 24-26 September 2021. Berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.
Sekadar diketahui bahwa kebijakan ini berpedoman dari Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021. (*)
Editor : Redaksi