HALONUSA.COM - Dua warga Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam ditangkap polisi karena kedapatan sedang bertransaksi narkoba pada Rabu (22/9/2021) malam.
Untuk menghilangkan bukti, mereka membuang sabu-sabu yang dipesan ke trotoar jalan dan rumput
Dua pelaku tersebut berinisial BP, 24 tahun dan JE, 27 tahun. Keduanya ditangkap Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman pada Rabu (22/9/2021) malam pukul 18.00 WIB.
"Keduanya kami tangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah.
Mulanya, kata Herit, pihaknya menangkap BP di Simpang 4 Jati, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman usai bertransaksi.
Kemudian, pihaknya juga menangkap JE tak jauh dari persimpangan jalan di kawasan Apar, Kecamatan Pariaman Utara."Narkoba yang ia jual dibuang ke rumput, sementara untuk pembeli dia juga membuang barang yang sudah ia pesan ke trotoar yang berada di tengah jalan," ujarnya.
Aksi penangkapan keduanya sempat menarik perhatian warga karena bertransaksi dan ditangkap di jam masyarakat pulang dari aktivitas masing-masing.
Dari pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu-sabu, tiga telepon seluler (ponsel), satu timbangan digital dan dua kaca pireks.
Kemudian, satu pak plastik klip bening, dua sedotan yang diruncingkan, satu alat hisap (bong), dua motor dan uang tunai Rp500 ribu.
Editor : Redaksi