HALONUSA.COM - Wali Kota Padang, Hendri Septa memberikan aturan tegas kepada masyarakat yang terdaftar dan tidak mengikuti vaksin Covid-19.
Aturan tersebut tertuang di dalam surat edaran (SE) nomor 6422/DKK-PDG/IX/2021 tanggal 21 September 2021 tentang vaksinasi Covid-19 di Kota Padang.
Dalam edarannya, Hendri Septa meminta kepada jajarannya untuk melaksanakan vaksinasi bagi masyarakat atau pihak yang telah masuk dalam daftar penerima.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19," tulis surat tersebut.Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan tidak mengikuti vaksin, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengancam akan menunda memberikan bantuan sosial atau pelayanan kepada masyarakat.
Di dalam SE tersebut juga dituliskan bahwa pelayanan suntik vaksin dilakukan di seluruh Puskesmas setiap hari Senin hingga Sabtu pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.
"Belajar tatap muka dilakukan pada kondisi level 3 dengan syarat pelajar sudah divaksin, bagi yang belum dilakukan belajar daring," ujarnya. (*)
Editor : Redaksi