Menkumham Cabut Batasan Izin Masuk Orang Asing ke Indonesia

×

Menkumham Cabut Batasan Izin Masuk Orang Asing ke Indonesia

Bagikan berita
Ilustrasi paspor. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi paspor. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mencabut pembatasan izin masuk orang asing ke Indonesia sejak Rabu (15/9/2021) lalu.

Pencabutan tersebut berdasarkan Peraturan Menkumham nomor 34 tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal di masa pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, peraturan terbaru tersebut menggantikan Permenkumham nomor 27 tahun 2021.

"Dalam aturan baru ini, semua orang asing diperbolehkan masuk, bukan untuk kepentingan dinas atau tugas negara saja," katanya dikutip Halonusa dari laman Imigrasi.org, Rabu (22/9/2021).

Rincinya, izin yang diberikan ke orang asing tersebut di antaranya, izin tinggal dinas, diplomatik, tinggal terbatas dan tinggal tetap.

Kemudian pemegang kartu perjalanan pebisnis (KPP) APEC, kru alat angkut beserta alat angkut dan pelintas batas tradisional.

"Mereka dapat masuk ke Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) tertentu dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes)," katanya.

Meskipun demikian, dalam peraturan terbaru tersebut, pemerintah tetap bisa menolak orang asing yang masuk dari negara dengan penyebaran Covid-19 tinggi.

"Patokannya berdasarkan informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19 yang tinggi," imbuhnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini