HALONUSA.COM - Anggota Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seratusan minuman beralkohol (Minol) berbagai merek dengan tingkat golongan yang berbeda beda di rumah kontrakan kawasan Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Selain menyita minuman beralkohol, juga mengamankan RD, 40, pelaku pengedar minuman beralkohol.
"Kami menangkap pelaku dan menyita barang haram itu sektiar pukul 16.48 WIB, setelah mengantongi informasi dari warga," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (21/9/2021).
Satake mengungkapkan, minuman beralkohol itu tidak mengantongi izin usaha dan pelaku mengedarkannya menggunakan platform jual beli secara online."Nah dari lidik ini, anggota menangkap pelaku dan menyita seratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis tingkat kadar alkohol," ujar Satake.
Seratusan minuman beralkohol itu antara lain, white royale 350 ml dengan alkohol 20 persen, royal brew house blended whiskey sebanyak lima botol dengan kadar alkohol 40 persen, empat royal brew house 750 ml dengan kadar alkohol 45 persen, lalu delapan finca roberto syrah 750 ml dengan alkohol 13,5 persen, 83 Green Royale 350 ml alkohol 16 persen, dan 9 White Royale 350 ml alkohol 20 persen.
RD dikenakan pasal 106 ayat 1 Jo pasal 24, ayat 1 Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)
Editor : Redaksi