HALONUSA.COM - Baru hitungan hari prosesi pelantikan terhadap 13 akademisi di lingkungan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang. Kini tersiar kabar jika salah satu nama yang dilantik pernah melakukan tindak pidana dugaan korupsi.
Perihal ini pun menjadi perbincangan publik atas tindakan rektor. Menurut sumber informasi diperoleh Halonusa.com, jika dosen pengampu itu dianggap tidak layak dilantik.
Pasalnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pernah menjatuhkan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah dari golongan IIIC ke golongan IIIB.
Pemberian sanksi ketika dosen yang bersangkutan menjabat sebagai kepala penelitian UIN Imam Bonjol Padang atas dugaan tindak pidana korupsi ratusan juta rupiah. Dosen tersebut berisial NS, dengan posisi jabatan baru sebagai Dekan Fakultas Sains dan Teknologi.
Sementara itu menurut ketentuan pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, bilamana seorang Aparatur Sipil Negara melanggar kedisiplinan kode etik, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat karena telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Adapun informasi bila profil yang bersangkutan berlatar Ph.D bidang sosiologi. Konsentrasi pada kajian kehidupan keagamaan dan sosial keagamaan.Memastikan informasi yang beredar tersebut, Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof Dr Martin Kustati, MPd ketika dihubungi melalui telepon selularnya sebanyak tiga kali, Jumat (17/9/2021) tidak terhubung. Hanya pesan suara dari telepon selular yang diterima.
"Nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan".
Saat dihubungi dengan mengirimkan pesan ke WhatsApp nomor pribadi juga tidak dibalas. Demikian juga saat telepon WhatsApp tidak mengangkat. Sementara yang bersangkutan terlihat status aktif pada aplikasi percakapan WhatsApp. (tim)
Editor : Redaksi