Bupati Pasaman Edarkan SE Percepatan Vaksinasi, Ini Isinya

×

Bupati Pasaman Edarkan SE Percepatan Vaksinasi, Ini Isinya

Bagikan berita
Bupati Pasaman, Benny Utama. (Foto: Dok. Istimewa)
Bupati Pasaman, Benny Utama. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Bupati Pasaman, Benny Utama mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang percepatan vaksinasi Covid-19 ke masyarakat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam SE nomor 80/Dinsos/2021 tersebut, Benny meminta untuk melakukan sosialisasi dan monitoring vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasaman.

Adapun daftar penerimanya, di antaranya, seluruh masyarakat penerima bantuan sosial sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kementerian Sosial (Kemensos), pendamping program sembako, BLT Dana Desa dan bantuan lainnya dari pemerintah.

"Serta agen penyalur sembako telah ditetapkan sebagai penerima Vaksin Covid-19," demikian bunyi surat tersebut.

Di dalam SE tersebut, juga berisi sejumlah sanksi bagi masyarakat yang menjadi sasaran penerima Covid-19 dan tidak mengikutinya.

Di antaranya, penundaan sementara bagi penerima Bantuan Sosial PKH, sembako, BLT Kemensos, BLT Dana Desa yang tidak mengikuti vaksinasi.

Bagi pendamping bantuan sosial dilakukan penundaan pemberian tali asih, gaji dan penggantian transportasi tetap lainnya.

Sementara langkah tegas berupa pemutusan kontrak kerjasama juga dilakukan ke agen penyalur sembako di Kabupaten Pasaman yang tidak mengikuti vaksin Covid-19.

Tak hanya sanksi administratif, penerima vaksin yang tidak mengikuti kebijakan tersbeut juga terancam dijerat pasal Undang-undang (UU) wabah penyakit menular.

"Sanksi ini berlaku sampai sasaran sudah mendapatkan vaksinasi dengan bukti sertifikat vaksin yang dilampirkan dalam setiap pengurusan jaminan dan bantuan sosial," katanya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini