HALONUSA.COM - Pelaku penjualan obat-obatan yang diedarkan secara ilegal di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) telah beraksi sejak tahun 2011.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, dalam rentang 10 tahun tersebut, pelaku bernama Dianus Pionam sudah mengumpulkan uang sebanyak Rp531 miliar hasil dari peredaran obat secara ilegal dan tanpa izin yang dilakukannya.
"Kasus ini terungkap setelah seseorang meninggal usai mengkonsumsi obat-obatan di Mojokerto," kata Agus, Kamis (16/9/2021).
Agus mengatakan, pelaku tidak memiliki latar belakang farmasi.
“Namun dia menjual obat-obatan tanpa izin edar dari Balai Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, saat ini Dianus Pionam sudah menjalani persidangan di Mojokerto dalam kasus yang menjeratnya.“Ada 31 jenis obat-obatan yang sangat dilarang dan tak boleh beredar di Indonesia, salah satunya obat aborsi jenis Cytotec,” katanya.
Namun demikian, obat-obatan yang dijual pelaku merupakan asli. Hanya saja, kata Helmy cara Dianus menyalurkan, menjual dan perizinan yang tidak ada.
“Kami tidak masuk ke dalam persoalan asli atau palsu, namun ke caranya itu,” katanya.
Selain uang sebesar Rp531 miliar, polisi juga menyita aset lain dari pelaku, yakni rumah mewah di Pantai Indah Kapuk, mobil sport hingga apartemen. (*)
Editor : Redaksi