Ini Daftar Obat yang Dijual Ilegal dan Disita Polri di Mojokerto, Salah Satunya untuk Aborsi

×

Ini Daftar Obat yang Dijual Ilegal dan Disita Polri di Mojokerto, Salah Satunya untuk Aborsi

Bagikan berita
Ilustrasi obat. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi obat. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menangkap pelaku peredaran obat secara ilegal di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Sejumlah jenis obat ikut disita dari pelaku Dianus Pionam, salah satunya digunakan untuk aborsi.

Ada 31 jenis obat-obatan yang sangat dilarang dan tak boleh beredar di Indonesia, salah satunya obat aborsi jenis Cytotec.

Namun demikian, obat-obatan yang dijual pelaku merupakan asli.

"Kami tidak masuk ke dalam persoalan asli atau palsu, namun ke caranya itu," kata Dirtipedksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika.

Selain menyita obat-obatan tersebut, pihaknya juga menemukan uang sebesar Rp531 miliar diduga dari hasil bisnis yang telah dijalankan oleh pelaku dalam rentang waktu 10 tahun terakhir.

Seperti diketahui, kasus bisnis obat yang dijual secara ilegal oleh pelaku Dianus Pionam terungkap setelah seseorang meninggal di Mojokerto.

Dari sana, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengungkap Dianus Pionam sebagai aktor utama dalam kejahatan multi-nasional tersebut. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini