HALONUSA.COM - Tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar kasus pencucian uang hasil penjualan obat ilegal yang terjadi Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus tersebut terungkap usai seseorang yang meninggal dunia usai mengkonsumsi obat-obatan di Mojokerto.
"Dari sana pelakunya terungkap, yaitu DP," katanya, Kamis (16/9/2021).
Agus mengatakan, pelaku DP tidak memiliki latar belakang farmasi.
"Namun dia menjual obat-obatan tanpa izin edar dari Balai Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, saat ini Dianus Pionam sudah menjalani persidangan di Mojokerto dalam kasus yang menjeratnya."Ada 31 jenis obat-obatan yang sangat dilarang dan tak boleh beredar di Indonesia, salah satunya obat aborsi jenis Cytotec," katanya.
Namun demikian, obat-obatan yang dijual pelaku merupakan asli. Hanya saja, kata Helmy cara Dianus menyalurkan, menjual dan perizinan yang tidak ada.
"Kami tidak masuk ke dalam persoalan asli atau palsu, namun ke caranya itu," katanya.
Selain uang sebesar Rp531 miliar, polisi juga menyita aset lain dari pelaku, yakni rumah mewah di Pantai Indah Kapuk, mobil sport hingga apartemen.
Editor : Redaksi