18 Kilogram Ganja Dimusnahkan di Pasaman, Dibawa Sepasang Kurir dari Sumatera Utara

×

18 Kilogram Ganja Dimusnahkan di Pasaman, Dibawa Sepasang Kurir dari Sumatera Utara

Bagikan berita
Pemusnahan belasan kilogram ganja kering dari sepasang kurir yang ditangkap beberapa waktu lalu. (Foto: Dok.  Polres Pasaman)|Sepasang kurir pembawa ganja yang ditangkap Polres Pasaman. (Foto: Dok. Polres Pasaman)
Pemusnahan belasan kilogram ganja kering dari sepasang kurir yang ditangkap beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polres Pasaman)|Sepasang kurir pembawa ganja yang ditangkap Polres Pasaman. (Foto: Dok. Polres Pasaman)

HALONUSA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman memusnahkan sebanyak 18 paket ganja kering yang sempat dibawa oleh sepasang kurir berinisial AK, 25 tahun dan N, 31 tahun beberapa waktu lalu.

Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Adriansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar setelah berkas kasus kedua pelaku diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman.

"Ganja yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan petugas dari sepasang tersangka yang membawa ganja, mereka ditangkap di kawasan Rao, Kabupaten Pasaman. Yang kami musnahkan 18 paket, sementara sisanya satu paket untuk barang bukti di persidangan," kata Dedi, Kamis (16/9/2021).

Dedi menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan tentang aktivitas yang mereka lakukan dengan sepeda motor yang sudah teridentifikasi sebelumnya.

[caption id="attachment_10699" align="alignnone" width="1280"]Sepasang kurir pembawa ganja yang ditangkap Polres Pasaman. (Foto: Dok. Polres Pasaman) Sepasang kurir pembawa ganja yang ditangkap Polres Pasaman. (Foto: Dok. Polres Pasaman)[/caption]

Saat melintasi Kabupaten Pasaman, keduanya pun dibuntuti oleh polisi hingga akhirnya dihentikan di kawasan Rao. Namun, AK kabur saat mengetahui kedatangan polisi, sementara rekannya N yang merupakan seorang perempuan terjatuh dari sepeda motor.

"Pelaku yang kabur menggunakan sepeda motornya juga kami buru hingga berhasil kami bekuk di Jorong Tanjung Betung," katanya.

Pelaku diketahui membawa ganja sebanyak 19 paket yang dibungkus ke dalam karung goni. Pihaknya menduga kedua orang ini berperan sebagai kurir dan membawa barang haram tersebut dari Sumatera Utara (Sumut).

"Pengakuannya mereka hendak mengantarkan ganja ini ke Kota Bukittinggi dan sekitarnya dengan menggunakan sepeda motor," katanya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini