Gubernur Sumbar Dorong Pemerintah Daerah Beri Subsidi PDAM

×

Gubernur Sumbar Dorong Pemerintah Daerah Beri Subsidi PDAM

Bagikan berita
Gubernur Sumbar Mahyeldi di Bukittinggi, Rabu (15/9/2021). (Foto: Adpim Sumbar)
Gubernur Sumbar Mahyeldi di Bukittinggi, Rabu (15/9/2021). (Foto: Adpim Sumbar)

HALONUSA.COM - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, mendorong pemerintah daerah untuk memberikan subsidi tarif air PDAM. Hal ini agar cakupan pelayanan air bersih untuk masyarakat bisa terus ditingkatkan.

Kata Mahyeldi, sebagian besar PDAM dari 16 kabupaten dan kota di Sumbar belum memiliki tarif sesuai Full Cost Recovery (FCR). Sehingga sulit meningkatkan cakupan pelayanan air bersih.

"Salah satu solusi adalah dengan memberikan penyertaan modal atau subsidi dari ABPD," katanya di Bukittinggi, Rabu (15/9/2021).

Gubernur menyebut, penyediaan akses air bersih bagi masyarakat adalah kewajiban pemerintah yang sebagian besar ditugaskan pada PDAM.

Namun karena tarif air PDAM belum CFR, maka perlu didukung dengan APBD melalui penyertaan modal atau subsidi dalam rangka pentingnya kebijakan pemerintah daerah dalam penerapan GCG dan penyesuaian tarif air minum.

Berkaitan dengan itu, Gubernur berkewajiban untuk menetapkan batas tarif atas dan taif bawah PDAM sebagai pedoman bagi bupati dan wali kota dalam menyesuaikan tarif air PDAM.

Mahyeldi menyebut, dalam tiga tahun ke depan, Gubernur akan menetap batas tarif itu setiap tahun. Bupati dan wali kota diminta juga melakukan penetapan penyesuaian tarif setiap tahun meskipun diputuskan tidak ada kenaikan tarif.

Sementara untuk penyertaan modal atau subsidi dari pemerintah kabupaten/kota untuk PDAM yang belum bisa menerapkan tarif FCR, akan dikawal melalui evaluasi APBD.

"Kita akan siapkan tim untuk mengevaluasi APBD kabupaten/kota guna memastikan adanya anggaran subsidi untuk penyediaan air bersih," katanya.

Di samping itu, Mahyeldi juga menegaskan agar PDAM bisa mengelola perusahaan berdasarkan prinsip good governance yaitu mengikuti nilai profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi dan partisipasi, efisiensi, efektivitas dan supermasi hukum.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini