HALONUSA.COM - Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, sepanjang 2020 hingga 2021 pihaknya menerima 81 laporan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar).
Namun, pihaknya mengalami kesulitan untuk menindaklanjuti laporan tersebut karena terkendala berbagai hal, seperti informasi yang hanya dikirim dalam bentuk surat kaleng. Menurutnya, pihaknya juga memerlukan bukti pendukung ketika masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK.
"Jangan setelah melapor kemudian malah diam, karena itu bisa menghambat tindak lanjut dan komunikasi juga," katanya kepada awak media di Padang, Kamis (14/9/2021).
Menurut mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar tersebut, korupsi masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak ke berbagai aspek, seperti sosial, budaya, ekonomi, dan juga bisa merampas hak masyarakat."Karena bagi pelapor yang menginformasikan (dugaan korupsi) ke kami, identitasnya kami rahasiakan," katanya.
Dia menilai, masyarakat perlu diberi pemahaman lebih tentang seluk-beluk korupsi dan dampak terhadap kehidupannya. Karena jika tidak, suatu negara akan bisa hancur karena perilaku korup yang tak bisa dihilangkan.
"Karena masyarakat memiliki peranan penting dalam upaya pencegahan korupsi di negeri ini," imbuhnya. (*)
Editor : Redaksi