HALONUSA.COM - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Reynhard Silitonga menekankan jajaran untuk bisa melakukan deteksi dini untuk mencegah terjadinya musibah dan gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan (Rutan).
Langkah tersebut diambil untuk mencegah agar peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten beberapa waktu lalu tak kembali terulang.
"Salah satunya dengan meningkatkan intensitas penggeledahan blok hunian secara rutin serta penertiban instalasi jaringan listrik di sel penjara," kata Reynhard dalam keterangan tertulis yang diterima Halonusa.com, Selasa (14/9/2021).
Selain itu, Reynhard meminta komitmen Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan se-Indonesia untuk melarang penggunaan telepon seluler (ponsel) bagi seluruh narapidana yang sedang menjalani masa hukuman."Selain itu, fasilitas listrik yang seharusnya tidak ada di kamar lebih baik ditiadakan saja," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Lapas Kelas IA Padang juga melakukan pemeriksaan tegangan listrik dengan melibatkan PLN Cabang Rayon Belanti, Kota Padang untuk mencegah terjadinya kebakaran.
"Pengecekan dan penertiban instalasi listrik ini terus kami lakukan agar hal yang tidak diinginkan dan membahayakan bisa diantisipasi," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Lapas Kelas Kelas IIA Padang, Novri Abbas. (*)
Editor : Redaksi