HALONUSA.COM - Bermula dari unggahan di media sosial, seorang pria berinisial EL, 40 tahun tertangkap oleh aparat Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Warga Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara ditangkap karena diduga sebagai penjual beras tidak layak konsumsi alias oplosan.
EL melakukan aksinya di Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut dengan menyampaikan kepada korban bahwa beras yang dijualnya merupakan jenis Membramo Super.
Korban pun tertarik dan membeli dua karung, pembeli ini pun membuka setelah EL pergi. Ia pun terkejut saat melihat beras dalam karung itu rusak atau tidak layak konsumsi.
"Nah, warga yang berada di sana pun merekam dan mengunggah ke media sosial apa yang dialami pembeli itu," terang Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tidak berselang lama Satgassus Maleo Polda Sulut bersama Timsus Tarantula Polres Minahasa melacak keberadaan pelaku. Hingga akhirnya EL yang tengah menuju ke Kecamatan Remboken diringkus, sekitar pukul 21.00 Wita, Sabtu kemarin.Empat karung berisi beras tidak layak konsumsi disita dan dibawa ke Polsek Airmadidi untuk diperiksa lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulut menerangkan, pelaku diduga membeli beras yang telah dicampur di salah satu pasar di Minahasa, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan laba.
"Modusnya itu menaruh beras yang bagus pada bagian atas beras yang tidak layak konsumsi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pembeli," ungkap Abast.
Kasus ini pun terus dilidik aparat Polres Minahasa untuk mengungkap kemungkinan hal serupa terjadi di daerah lain. (*)
Editor : Redaksi