HALONUSA.COM - Timsus Tarantula Polres Minahasa meringkus TS, 19 tahun, pelaku penganiayaan terhadap AYK, 23 tahun, Senin (13/9/2021).
Pelaku diketahui warga Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa. Peristiwa baku hantam hingga terjadi luka sobek pada kepala korban karena hantaman kursi.
Informasi dari kepolisian setempat, peristiwa bermula ketika AYK mencari kekasihnya SR di rumah DK di Kelurahan Kiniar.
AYK pun menemukan pacarnya berada dalam kamar DK. Tidak terima apa yang ia lihat, korban pun mendorong kepala SR saat berbicara dengan DK.
Tidak lama berselang, TS datang lalu memukul kepala korban dengan kursi. Kepala korban pun mengalami luka lalu melapor ke Polres Minahasa.
"Pelaku TS sudah diamankan dan diperiksa terkait penyebab peristiwa hingga berujung pemukulan itu," kata Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, menukil dari beritamanado.com.Ia menerangkan, setelah korban melapor. Timsus Tarantula dipimpin Wakatim Bripka Surya bersama anggota lainnya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Ia (pelaku-red) telah ditangkap dan menyita barang bukti guna pemeriksaan," pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi