HALONUSA.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu yang wajib dimiliki warga saat mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini pun telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Dalam undang-undang mengatur adanya hukuman, seperti tilang, kemudian denda bagi yang tidak mengantongi atau memiliki SIM.
Sebagai informasi perpanjangan SIM telah ada kemudahan, mulai dari hadirnya kendaraan SIM Keliling, Satpas SIM di tiap Mapolres.
Sekarang biaya perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, disebutkan kalau biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000. Sementara biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
SIM A dan A Umum: Rp 80.000 SIM B dan B1 umum: Rp 80.000SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000 SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000 SIM D Khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Editor : Redaksi