HALONUSA.COM - PT KAI memastikan seluruh pelanggan yang menggunakan layanan kereta api yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh maupun KA Lokal telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub nomor 69 Tahun 2021.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat Erlangga Budi Laksono, Senin (13/9/2021).
Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI Divre II Sumatra Barat, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa (14/9/2021). Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat Erlangga Budi Laksono menjelaskan bahwa pelanggan Kereta Api Sibinuang relasi Padang – Naras (PP), KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – BIM (PP), dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam – BIM (PP) wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat untuk naik kereta.
"Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," katanya.
Dia mengatakan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal."Jika data vaksinasi penumapang KA tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," katanya.
Pada layanan perjalanan KA pada masa pandemi Covid-19 ini, KAI Divre II Sumatra Barat tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada seluruh penggunanya. Mulai dari mewajibkan penggunaan masker kepada seluruh pengguna KA, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KA, serta menjaga jarak aman antar pengguna.
Dalam pengaturan jumlah pengguna KA di dalam satu kereta, kapasitas penumapang juga dibatasi hanya 50 persen tiket yang dijual dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia guna mencegah kepadatan di dalam KA.
Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api untuk menekan resiko penularan Covid-19
Editor : Redaksi