KAI Daop 2 Bandung Pastikan Pelanggan Seluruh Kereta Api Wajib Vaksin

×

KAI Daop 2 Bandung Pastikan Pelanggan Seluruh Kereta Api Wajib Vaksin

Bagikan berita
Salah satu penumpang yang naik kereta api dari Stasiun Bandung. (Foto: Dok. KAI Daop 2 Bandung)|Stasiun Bandung. (Foto: Dok. KAI Daop 2 Bandung)
Salah satu penumpang yang naik kereta api dari Stasiun Bandung. (Foto: Dok. KAI Daop 2 Bandung)|Stasiun Bandung. (Foto: Dok. KAI Daop 2 Bandung)

HALONUSA.COM - PT KAI Daop 2 Bandung memastikan seluruh pelanggan kereta api yang menggunakan layanan KA Jarak Jauh maupun KA Lokal telah disuntik vaksin.

Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 69 tahun 2021.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo dalam keterangan tertulisnya kepada Halonusa.com, Senin (13/9/2021).

Pada layanan KA Lokal, katanya, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa (14/9/2021). Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," katanya.

[caption id="attachment_10486" align="aligncenter" width="600"]Stasiun Bandung. (Foto: Dok. KAI Daop 2 Bandung) Stasiun Bandung. (Foto: Dok. KAI Daop 2 Bandung)[/caption]

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Kuswardoyo menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini