HALONUSA.COM - Polisi menangkap tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam sindikat pencurian telepon seluler (ponsel) dan laptop di salah satu gerai pulsa kawasan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Tiga orang tersebut berinisial YF, 36 tahun, WS, 40 tahun, dan D, 42 tahun. Mereka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Sabtu (11/9/2021) malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku beraksi pada tanggal 3 September 2021 lalu di Syahia Cellular di saat korban tidur.
"Ketika itu korban sedang mengisi ulang daya kedua perangkat tersebut, tak lama kemudian korban tertidur. Saat bangun, kedua barang elektronik tersebut lenyap," katanya, Minggu (12/9/2021).
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dengan nomor LP/B/458/IX/2021/SPKT/Polresta Padang/ Polda Sumbar tanggal 11 September 2021.
[caption id="attachment_10389" align="alignnone" width="1000"] Barang bukti pencurian di sebuha konter pulsa yang disita polisi. (Foto: Dok. Polresta Padang)[/caption]"Pelaku utama dalam kasus ini adalah YF, dia mencuri ponsel dan laptop di salah satu gerai pulsa di saat korban sedang tertidur," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (12/9/2021).
Rico menjelaskan, barang hasil curian tersebut kemudian dibantu dijual oleh rekannya WS yang ditangkap bersamaan dengan YF.
"Pengakuan WS, barang itu dia lepas ke seseorang berinisial D. Dari mereka kemudian kami menangkap D yang saat dibekuk saat sedang bekerja," imbuhnya.
Saat ini, ketiga pelaku tersebut sudah ditahan di Polresta Padang. Polisi juga menyita satu laptop dan ponsel milik korban sebagai barang bukti. (*)
Editor : Redaksi