HALONUSA.COM - Polisi menangkap sindikat pencurian laptop dan telepon seluler (ponsel) yang terjadi beberapa waktu lalu di salah satu gerai pulsa kawasan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Salah satu tersangka bahkan dibekuk saat sedang bekerja.
Ketiga pelaku tersebut berinisial YF, 36 tahun, WS, 40 tahun, dan D, 42 tahun. Mereka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Sabtu (11/9/2021) malam berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/458/IX/2021/SPKT/Polresta Padang/ Polda Sumbar tanggal 11 September 2021.
[caption id="attachment_10390" align="alignnone" width="1000"] Tiga pelaku sindikat pencurian barang elektronik di sebuah gerai pulsa di Padang. (Foto: Dok. Polresta Padang)[/caption]
"Pelaku utama dalam kasus ini adalah YF, dia mencuri ponsel dan laptop di salah satu gerai pulsa di saat korban sedang tertidur," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (12/9/2021).Rico menjelaskan, barang hasil curian tersebut kemudian dibantu dijual oleh rekannya WS yang ditangkap bersamaan dengan YF.
"Pengakuan WS, barang itu dia lepas ke seseorang berinisial D. Dari mereka kemudian kami menangkap D yang saat dibekuk saat sedang bekerja," imbuhnya.
Selain menahan ketiga orang tersebut, polisi juga menyita satu unit laptop dan ponsel milik korban. (*)
Editor : Redaksi