HALONUSA.COM - Polisi tidak menahan dua tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang yang mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja dari dalam penjara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pihaknya hanya membawa kedua orang tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.
"Setelah itu kami kembalikan ke dalam Lapas (Kelas IIA Padang). Meski demikian, proses hukumnya tetap berjalan," kata Dedy dihubungi Halonusa.com, Sabtu (11/9/2021) malam.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto mengatakan, dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dibawa oleh Satres Narkoba Polresta Padang bukan dalam rangka penangkapan, namun hanya untuk kepentingan pemeriksaan.
"Karena ini pengembangan kasus mengingat Polresta (Padang) ada menangkap orang di luar dan diduga melibatkan dua WBP kami, mereka sudah dikembalikan lagi ke kami," katanya.
Era mengeklaim bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut demi mencegah peredaran narkotika oleh narapidana lainnya.Sebelumnya, dua tahanan di Lapas Kelas IIA Padang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang karena diduga mengendalikan ganja dari dalam penjara. Kedua pelaku berinisial FA, 39 tahun, dan AA, 41 tahun.
Mereka ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap seorang kurir berinisial A yang mengedarkan ganja sesuai perintah dari para tahanan tersebut. (*)
Editor : Redaksi