Ini Sanksi Hukuman 'Kakek Sugiono' Cabuli Cucu di Pasaman Barat hingga Hamil

×

Ini Sanksi Hukuman 'Kakek Sugiono' Cabuli Cucu di Pasaman Barat hingga Hamil

Bagikan berita
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: shutterstock)
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: shutterstock)

HALONUSA.COM - Polisi menangkap seorang pria berinisial S, 49 tahun di Pasaman Barat (Pasbar) yang tega mencabuli cucunya sendiri sejak tahun 2014 hingga hamil. Pelaku pun terancam hukuman panjang di penjara.

'Kakek Sugiono' tersebut dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasbar pada Jumat (10/9/2021) usai dilaporkan oleh ibu kandung korban karena sudah menghamili Bunga (nama samaran, red).

"Pelaku ini merupakan kakek tiri korban," kata Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP Fetrizal kepada Halonusa.com via telepon, Sabtu (11/9/2021).

Dilansir dari laman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yang terakhir diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

[caption id="attachment_10357" align="alignnone" width="1280"]Pelaku cabul terhadap cucu di Pasaman Barat ditangkap. (Foto: Dok. Polres Pasaman Barat) Pelaku cabul terhadap cucu di Pasaman Barat ditangkap. (Foto: Dok. Polres Pasaman Barat)[/caption]

Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sanksi bagi pelaku kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini