HALONUSA.COM - Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FR, 56 tahun yang melakukan rudapaksa terhadap bocah di bawah umur memiliki hobi berburu babi.
"Selain itu, pelaku dan korban ini ternyata pernah bertetangga sewaktu tinggal bersama neneknya sebelum pindah ikut ibunya, masih di Kabupaten Agam ini juga," kata Dwi saat konfrensi pers, Jumat (10/9/2021).
Dia menjelaskan, pelaku memanfaatkan hobi yang sama dengan korban, yakni hubungan dekat karena pernah bertetangga dan sama-sama suka berburu babi.
"Pelaku sering mengajak korban untuk pergi berburu babi bersama-sama," kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan dalam konfrensi pers, Jumat (10/9/2021).
[caption id="attachment_10296" align="aligncenter" width="1280"] Kapolres Agam memaparkan kasus rudapaksa bocah di bawah umur yang melibatkan seorang oknum ASN. (Foto: Dok. Polres Agam)[/caption]
Selain itu, kata Dwi, pelaku dan korban juga sering berkomunikasi menggunakan aplikasi percakapan WhatsApp. Melalui media sosial (medsos) tersebut, pelaku sering mengirim gambar dan video asusila sesama jenis ke korban."Bahkan pelaku pernah meminta korban mengirimkan gambar tak senonoh ke telepon seluler (ponsel) miliknya, namun korban menolak dengan beralasan tidak memiliki paket data internet. Namun, pelaku ini tidak menyerah begitu saja dengan cara mengirimkan pulsa ke korban," ungkapnya.
FR juga memanfaatkan momen berburu babi dengan korban untuk melancarkan aksi bejatnya. Selain itu, dia juga melakukan perbuatan serupa di dalam mobil pribadinya.
(*)
Editor : Redaksi