HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menangkap dua pelaku usaha di Kota Padang karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dalam Operasi Yustisi, Kamis (9/9/2021) malam.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan bahwa dua pelaku usaha tersebut digelandang oleh pihaknya di kawasan Ulak Karang dan Belanti, Kecamatan Padang Utara.
"Kami membawanya bukan untuk menahan, namun untuk memberikan teguran dan sanksi sesuai turan yang berlaku, karena ini sudah sesuai dengan kesepakatan pelaku usaha dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang tentang komitmen menjalankan aturan PPKM," katanya, Jumat (10/9/2021).Dirinya mengklaim bahwa Satpol PP Kota Padang terus intens melakukan pengawasan terhadap pemutusan rantai penularan Covid-19 di wilayah Kota Padang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat serta pelaku usaha, agar patuh dan ikut serta dalam memutus penularan ini dengan tidak mengadakan kerumunan, karena perubahan perilaku dan pola kehidupan ini telah diatur dalam Perda serta juga sesuai dengan edaran Walikota Padang," imbuhnya. (*)
Editor : Redaksi