HALONUSA.COM - Seorang pencuri telepon seluler (ponsel) ditangkap polisi karena mencuri telepon seluler (ponsel) milik seorang pedagang minuman yang tertinggal di dalam saku jok sepeda motor. Pelaku sempat membuang barang bukti (BB) karena aksinya ketahuan.
Pelaku yang berinisial DI, 31 tahun tersebut ditangkap oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Senin (6/9/2021) di Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/447/IX/2021/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 6 September 2021.
"Aksinya itu terjadi pada Kamis, 2 September 2021 sore di Simpang Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (7/9/2021) dalam keterangan tertulisnya.
Rico menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang berinisial M, 31 tahun, yang lupa mengambil ponsel miliknya yang diletakkan di dalam saku jok sepeda motor.
"Pelaku memanfaatkan profesi korban yang menjual minuman, namun korban telah mengetahui aksinya kemudian meminta tolong ke warga sekitar hingga dikejar oleh seorang tukang ojek pangkalan setempat," katanya.
Saat tertangkap, sambung Rico, pelaku membuang ponsel milik M yang dicurinya ke tanah untuk memudahkannya melarikan diri dan menghilangkan jejak."Pelaku baru bisa ditangkap setelah empat hari dia beraksi di salah satu Rusunawa di Padang berdasarkan informasi yang kami dapatkan," ujar Rico.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Padang beserta barang bukti ponsel milik korban. (*)
Editor : Redaksi