HALONUSA.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Salah satunya seorang perempuan yang sempat terjatuh saat dibekuk petugas pada Sabtu (4/9/2021) dini hari.
Kedua pelaku yang berinisial AK, 25 tahun, dan N, 31 tahun, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Kampuang Tongah, Nagari Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
"Pelaku ditangkap setelah kami mendapatkan laporan tentang aktivitas yang mereka lakukan dengan sepeda motor yang sudah teridentifikasi," kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Adriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Halonusa.com, Senin (6/9/2021).
Saat melintasi Kabupaten Pasaman, keduanya pun dibuntuti oleh polisi hingga akhirnya dihentikan di kawasan Rao. Namun, AK kabur saat mengetahui kedatangan polisi, sementara rekannya N yang merupakan seorang perempuan terjatuh dari sepeda motor.
"Pelaku yang kabur menggunakan sepeda motornya juga kami buru hingga berhasil kami bekuk di Jorong Tanjung Betung," katanya.
Dedi menjelaskan, pelaku diketahui membawa ganja sebanyak 19 paket yang dibungkus ke dalam karung goni. Pihaknya menduga kedua orang ini berperan sebagai kurir dan membawa barang haram tersebut dari Sumatera Utara (Sumut)."Pengakuannya mereka hendak mengantarkan ganja ini ke Kota Bukittinggi dan sekitarnya dengan menggunakan sepeda motor," katanya.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polres Pasaman beserta barang bukti berupa ganja, motor dan telepon seluler (ponsel) milik pelaku.
(*)
Editor : Redaksi