HALONUSA.COM - Sejumlah insiden mewarnai Operasi Yustisi Covid-19 yang dilakukan aparat gabungan pada Senin (6/9/2021) di kilometer 0, Tua Pejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam razia tersebut, sebanyak 21 orang ditindak oleh petugas karena kedapatan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah atau sedang berada di jalan raya.
"Tindakan yang kami ambil adalah dengan memberikan denda atau kerja sosial berupa membersihkan lingkungan di sekitar kawasan operasi dan mencatat identitasnya untuk dimasukkan ke aplikasi Sipelada," kata Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Mu'at.
Mu'at tidak menampik bahwa dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 tersebut, banyak pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker dan berputar arah ketika melihat petugas."Ada juga yang berhenti untuk menggunakan masker ketika melihat petugas melakukan razia, namun ada juga yang protes kepada kami karena aktivitasnya menjadi terhambat akibat kegiatan yang dilakukan," katanya.
Pihaknya menilai bahwa kesadaran masyarakat, khususnya di kawasan Tua Pejat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker saat berada di luar rumah masih turun naik.
"Ini yang terus kami gencarkan penggunaan masker tersebut, karena meski sudah sering (operasi yustisi), namun masih saja ada yang belum mematuhinya," imbuhnya. (*)
Editor : Redaksi