HALONUSA.COM - Seratusan TV kabel ilegal beroperasi di Sumbar. Siap-siap saja TV kabel ilegal tersebut untuk ditertibkan.
Maraknya TV kabel ilegal tersebut terungkap saat Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Jasman Rizal menerima perwakilan Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) bersama Komisioner KPID Sumbar, Selasa (31/8/2021).
"Kami selaku perwakilan dari Komnas LP-KPK melihat maraknya TV kabel ilegal ini sudah semakin meresahkan," kata Zul Hakim, perwakilan Komnas LP-KPK.
Jika ditotal, kata dia, mungkin sudah lebih dari seratusan TV kabel ilegal yang beroperasi di Sumbar.
"Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan sangat merugikan pendatapan negara karena mereka tidak membayar pajak," ucapnya.
Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Jasman Rizal menyambut baik laporan dari Komnas LP-KPK ini. Ia akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar TV kabel ilegal ini bisa ditertibkan."Kita berterima kasih atas laporan dari LP-KPK ini. Tentunya hal ini menjadi masukan yang berharga bagi kami di Diskominfotik dan KPID Sumbar."
"Ke depannya kami akan coba tertibkan bersama pihak-pihak terkait lainnya dan kami akan segera berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan juga tentunya KPID Sumbar," jelas Jasman.
Sementara itu, Ketua KPID Sumbar, Afriendi mengatakan, hingga saat ini, TV Kabel yang terdaftar dan memiliki izin di Sumatera Barat adalah sebanyak 7 TV kabel. Di luar itu bisa dikatakan ilegal.
"Kami mendorong para pengusaha TV kabel ini untuk melengkapi perizinannya. Sehingga tidak dikategorikan sebagai TV kabel ilegal lagi," ucapnya.
Editor : Redaksi