HALONUSA.COM - Dua pelaku pencurian yang berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan Dumai, Riau ditangkap oleh Polres Payakumbuh. Keduanya beraksi pada pertengahan Agustus 2021 lalu.
Mereka berinisial TM, 29 tahun, dan OS, 29 tahun. TM ditangkap di kawasan Balai Nan Duo, sementara OS di Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
"Keduanya terlibat dalam pencurian sejumlah barang elektronik," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Aknopilindo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2021).
Aknopilindo menjelaskan, TM ditangkap dari laporan polisi nomor LP/B/260/VIII/2021/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar. Dia diduga kuat mencuri laptop dengan charger.
"Barang itu dijual ke seseorang di kawasan Matur, Kabupaten Agam," katanya.
Sementara OS diketahui mencuri empat telepon seluler (ponsel). Dia dibekuk di depan warung kawasan Kubu Gadang."Selain itu sepeda motor dari pelaku juga ikut disita, kedua tangkapan ini sudah kami tahan," katanya.
Namun, Akno tidak menjelaskan secara rinci hubungan antara kedua pelaku dan status keduanya, apakah pernah terlibat kasus sebelumnya atau bukan. (*)
Editor : Redaksi