HALONUSA.COM - Kepala Biro Administrasi (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Hefdi mengatakan, pengangkatan Amasrul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Hefdi, pengangkatan Amasrul dalam jabatannya tersebut tidak perlu menjadi polemik, lantaran proses mutasi dan pelantikan Penjabat Tinggi Pratama yang dilakukan Gubernur Sumbar, Mahyeldi pada Senin (23/8/2021) lalu sudah berdasarkan persetujuan dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-2682/KASN/08/2021 tanggal 9 Agustus 2021.
"Pelantikan itu juga sudah dapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 23 Agustus dengan nomor 821/4533/SJ," ungkap Hefdi dalam keterangan tertulis yang diterima Halonusa.com, Kamis (26/8/2021).
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, pengisian JPT Pratama di bawah koordinasi KASN yang berarti telah ada izin dan rekomendasi dari KASN serta Kemendagri.
"Maka pelantikan itu sudah memenuhi aturan dan jelas tidak ada aturan yang dilanggar, semua taat azas," katanya.
Hefdi menuturkan, sebelum pelantikan tersbeut, Amasrul telah memperoleh rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi sesuai pasal 12 PP nomor 17 tahun 2020 dimana rekomendasi tersebut baru bisa dikeluarkan Kemendagri jika dalam berkas usulan calon sudah dilampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai status kepegawaiannya.Bahkan dia menyebut bahwa Wali Kota Padang, Hendri Septa selaku PPK sudah memberikan surat izin bagi Amasrul untuk bisa mendapatkan rekomendasi Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi.
"Saat ini jajaran Pemprov Sumbar tengah berkonsentrasi untuk menangani pandemi yang masih belum usai. Gubernur memerintahkan seluruh jajaran OPD berupaya memberikan solusi terbaik bagi masyarakat sesuai kewenangan masing-masing," katanya.
Bukan tanpa alasan Hefdi mengatakan hal demikian. Pasalnya, DPMD menjadi salah satu ujung tombak dalam penanganan Covid-19 terutama di nagari dan desa di Sumbar. Karena itu konsentrasi pimpinannya tidak boleh terpecah oleh polemik.
"Kami berharap semua bisa menahan diri agar tanggung jawab untuk penanganan Covid-19 bisa berjalan secara maksimal. Hanya dengan persatuan dan kekompakan dari semua lini lah penanganan (Covid-19) ini bisa dilakukan dengan baik. Perpecahan dan perselisihan hanya akan merugikan masyarakat secara luas.," imbuhnya.
Editor : Redaksi