YouTuber Muhammad Kace Ditangkap Karena Penistaan Agama di Bali

×

YouTuber Muhammad Kace Ditangkap Karena Penistaan Agama di Bali

Bagikan berita
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto: Dok. Humas Polri)
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto: Dok. Humas Polri)

HALONUSA.COM - YouTuber Muhammad Kace ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, MK ditangkap setelah pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari berbagai pihak terkait videonya yang menistakan agama dengan menggabungkan ucapan salam.

"Kami melihat, bukti awal sudah cukup sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan," kata Agus dilansir dari laman Humas Polri, Rabu (25/8/2021).

Tak sampai disana, Polri juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan take down atau penghapusan terhadap video-video YouTuber Muhammad Kece yang dinilai kontroversial

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, total sekitar 400 video terkait Muhammad Kece yang diajukan ke YouTube untuk di-take down setelah dianalisa.

“Video MK berpotensi memicu kegaduhan dan memecah-belah. Maka dianalisa dan diambil oleh tindakan ke Kominfo setelah mengajukan ke pihak YouTube," katanya.

Dia menjelaskan, dari 400 video, tercatat 20 di antaranya sudah dikabulkan YouTube. Adapun pengajuan untuk pemblokiran itu dilakukan sejak Minggu (22/8/2021). Jadi bukannya ada pembiaran, kami dan Kominfo terus menindak lanjuti hal ini," katanya.

Dia mengatakan, video yang dihapus bukan hanya dari akun Muhammad Kace saja, melainkan akun lain yang mengunggah ulang atau membagikan video tersebut.

"Contoh video misalnya dilakukan Saudara MK terhadap kitab kuning. Coba dilihat, maka tidak ada lagi, hanya keluar tulisan 'Not Available," katanya.

Selain itu, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan ulang (share) video-video Muhammad Kece yang berbau kontroversial karena bisa terjerat UU ITE.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini