KPK Rekrut Eks Koruptor jadi Penyuluh Antikorupsi, Ini Respons Netizen

×

KPK Rekrut Eks Koruptor jadi Penyuluh Antikorupsi, Ini Respons Netizen

Bagikan berita
Garis pembatas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. KPK)|Tangkapan layar lowongan Penyuluh Antikorupsi KPK. (Foto: Dok. Instagram/@fraksirakyat_id)
Garis pembatas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. KPK)|Tangkapan layar lowongan Penyuluh Antikorupsi KPK. (Foto: Dok. Instagram/@fraksirakyat_id)

HALONUSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan membuka lowongan pekerjaan sebagai Penyuluh Antikorupsi. Namun, lowongan itu memancing beragam komentar netizen.

Informasi itu pertama kali diposting oleh akun Instagram dengan nama pengguna @fraksirakyat_id. Kabar tersebut sudah mendapatkan 3.843 disukai dan 219 komentar.

"OPEN RECRUITMENT!!! Kabar gembira untuk para Koruptor! Syarat dan ketentuan berlaku dan yang pasti "berkelakuan baik" Karena ditempatkan sebagai "Penyuluh Anti Korupsi". Info lebih lanjut hubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," begitu tulis akun tersebut dikutip Halonusa.com, Minggu (22/8/2021).

Netizen pun merespons postingan tersebut dengan memberikan sejumlah tanggapan yang bernada satire.

"Isi penyuluhan, tips dan trik supaya enggak ketangkap," tulis akun Instagram dengan nama pengguna @agungismee.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juri Bicara KPK, Ipi Maryati seperti dilansir dari Liputan6.com mengatakan, para narapidana atau napi koruptor hanya dilibatkan dalam program antikorupsi, bukan sebagai penyuluh.

Dia mengatakan, terdapat tujuh narapidana yang lolos skrining untuk dilibatkan dalam program anti korupsi. Dia mengatakan bahwa KPK telah dua kali menggelar kegiatan Penyuluhan Antikorupsi bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi pada bulan Maret dan April 2021 di Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang.

"Dari tujuh orang itu, dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi," katanya.

Dia mengeklaim, narapidana korupsi hanya akan diminta testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum.

"Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran agar masyarakat tidak melakukan korupsi. Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi," katanya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini